[News] Perpanjangan Sunset Policy

|
JAKARTA - Perpanjangan tenggat waktu Sunset Policy hingga 28 Februari 2009 diyakini bakal kian memerkuat basis perpajakan, terutama Wajib Pajak perorangan. Hal tersebut diharapkan bisa sedikit mengompensasi penurunan penerimaan pajak badan.

Dirjen Pajak Darmin Nasution. Foto: Sindo

Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution mengemukakan bahwa dengan adanya penambahan jumlah yang signifikan dari wajib pajak pribadi bisa sedikit meredam penurunan penerimaan pajak badan menyusul adanya fluktuasi kegiatan bisnis.

"Pajak perusahaan, kalau harga turun sementara biaya produksi tetap membuat laba turun yang kemudian berdampak pada PPh dan PPN yang turun juga, sementara penghasilan perorangan penurunannya lebih lambat," ucapnya, saat jumpa pers di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/12/2008) malam.

Kendati bakal ada kompensasi penerimaan dari wajib pajak pribadi, namun Darmin mengakui bahwa penerimaan dari wajib pajak Badan masih jauh lebih besar. "Hasil Sunset Policy memang masih akan dikumpulkan semua secara nasional kalau yang wajib pajak lama sudah memanfaatkan sampai hari ini jumlah nasional belum tahu. tetapi sebagai gambaran umum, tetap saja yang badan jumlahnya lebih besar. Mengenai berapa perbandingan tunggu sampai realisasi besok kita kumpulkan data," ujar Darmin.

Awalnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Sunset Policy hingga 31 Desember 2008. Namun, mendekati akhir batas waktu, antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut semakin membesar.

Menurut Darmin, indikasi tersebut sudah terlihat sejak awal Desember, di mana jumlah masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai sekira 50-100 ribu orang per hari.

"Padahal sebelum Desember hanya 7-8 ribu orang naik 50-100 ribu/hr. Kami mencoba melakukan penyesuain dalam Standard Operating Procedures agar bisa melayani masyarakat. Akan tetapi jumlah besar haruss diakui menuntut pengertian masyarakat dan minta maaf tidak bisa selesai dalam satu jam, sehingga terpaksa aparat kami yang melayani meminta waktu untuk memroses," ujar Darmin.

Dia menambahkan, perpanjangan tersebut untuk wajib pajak lama yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tahun 2008. Adapun untuk calon wajib pajak baru memang memiliki waktu hingga 31 maret 2009. "Mengenai dasar hukum perpanjangan waktu tersebut, akan sesegara mungkin diselesaikan, bisa juga hari ini," pungkasnya. (ade)

Sumber : OkeZone

Review
Meskipun saya sendiri nggak tahu apa itu Sunset Policy...(Taunya pokoknya tentang pajak ^^v)
tapi alangkah baiknya jika artikel ini dipasang di blog dan dpt menambah informasi para pembaca setia sekalian. wkwkwk...

Tidak ada komentar: